Monday, February 25, 2013

Hukum Berzikir Berjama'ah


Zikir artinya adalah mengingat Allah swt dengan mengucapkan kalimat-kalimat jalalah, seperti Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar, La Haula Wa Laa Quwwata Illaa Billaah, membaca Shalawat, membaca Al-Qur’an, dan Lafal Jalalah lainnya. Al-Fakhr ar-Raziy membagi zikir menjadi tiga macam:

1.     Zikir dengan Lisan’
2.     Zikir dengan Hati
3.     Zikir dengan Anggota badan
Para ahli tasawwuf memerinci sebagai berikut: Bahwa zikir ada tujuh macam: zikir dengan mata, zikir dengan telinga, zikir dengan lisan, zikir dengan kedua tangan, zikir dengan badan, zikir dengan hati, zikir dengan ruh. Zikir dengan lisan, hati dan anggota badan inilah zikir yang paling sempurna dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan. Dan zikir inilah yang melahirkan ketentraman.
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ. [الأعراف[7: 205 .
Ayat diatas menganjurkan dalam pelaksanaan zikir itu dengan merendahkan diri kepada Allah swt, rasa takut dan dengan suara yang lembut, tidak keras, secara continue, pagi dan sore. Ayat diatas juga  melarang berzikir dengan suara keras, sebab suara keras akan mengganggu orang lain dan menghilangkan kekhusyu‘an. Berzikir bersama dalam satu majlis adalah sangat baik (tanpa imam dan makmum), tapi hendaknya dilakukan dengan tuntutan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti:
1.     Dilakukan dengan khusyu‘ dan rasa takut.
2.     Dilakukan dengan suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak dengan berteriak-teriak, menangis dengan histeris, menggeleng-gelengkan kepala dan sebagainya, sehingga tidak mengganggu orang lain. Sebab Allah SWT adalah Maha Mendengar dan Maha Dekat.
3.     Dilakukan dengan ikhlas, bukan karena untuk mencari popularitas, keduniaan dan sebagainya yang melanggar ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Maka jelaslah bahwa hukum berzikir itu sunnah dan harus dilakukan dengan suara yang halus, tidak kedengaran orang lain dan tidak berteriak-teriak, sehingga tidak mengganggu orang lain. Sebab Allah Swt itu maha mendengar dan maha dekat. Tapi jika  dalam keadaan mengajarkan zikir kepada seseorang atau kepada jama’ah maka zikir dengan suara yang keras diperbolehkan.
Maka himbauan saya, lakukanlah zikir dengan suara yang halus dan lembut Sesungguhnya Allah Swt Maha Mendengar Lagi Maha Dekat.
  

No comments:

Post a Comment