Zikir artinya adalah
mengingat Allah swt dengan mengucapkan kalimat-kalimat jalalah, seperti Subhanallah,
Alhamdulillah, Allahu Akbar, La Haula Wa Laa Quwwata Illaa Billaah, membaca Shalawat,
membaca Al-Qur’an, dan Lafal Jalalah lainnya. Al-Fakhr ar-Raziy membagi zikir
menjadi tiga macam:
1.
Zikir dengan Lisan’
2.
Zikir dengan Hati
3.
Zikir dengan Anggota badan
Para ahli
tasawwuf memerinci sebagai berikut: Bahwa zikir ada tujuh macam: zikir dengan
mata, zikir dengan telinga, zikir dengan lisan, zikir dengan kedua tangan,
zikir dengan badan, zikir dengan hati, zikir dengan ruh. Zikir dengan lisan,
hati dan anggota badan inilah zikir yang paling sempurna dan dilaksanakan
dengan penuh keikhlasan. Dan zikir inilah yang melahirkan ketentraman.
وَاذْكُرْ رَبَّكَ
فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ
وَالْآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ. [الأعراف[7: 205 .
Ayat diatas menganjurkan dalam
pelaksanaan zikir itu dengan merendahkan diri kepada Allah swt, rasa takut dan
dengan suara yang lembut, tidak keras, secara continue, pagi dan sore. Ayat
diatas juga melarang berzikir dengan
suara keras, sebab suara keras akan mengganggu orang lain dan menghilangkan
kekhusyu‘an. Berzikir bersama dalam satu majlis adalah sangat baik (tanpa imam
dan makmum), tapi hendaknya dilakukan dengan tuntutan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Seperti:
1. Dilakukan dengan
khusyu‘ dan rasa takut.
2. Dilakukan dengan
suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak dengan berteriak-teriak,
menangis dengan histeris, menggeleng-gelengkan kepala dan sebagainya, sehingga
tidak mengganggu orang lain. Sebab Allah SWT adalah Maha Mendengar dan Maha
Dekat.
3. Dilakukan dengan
ikhlas, bukan karena untuk mencari popularitas, keduniaan dan sebagainya yang
melanggar ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Maka jelaslah bahwa hukum berzikir
itu sunnah dan harus dilakukan dengan suara yang halus, tidak kedengaran orang
lain dan tidak berteriak-teriak, sehingga tidak mengganggu orang lain. Sebab
Allah Swt itu maha mendengar dan maha dekat. Tapi jika dalam keadaan mengajarkan zikir kepada
seseorang atau kepada jama’ah maka zikir dengan suara yang keras diperbolehkan.
Maka himbauan saya, lakukanlah zikir
dengan suara yang halus dan lembut Sesungguhnya Allah Swt Maha Mendengar Lagi
Maha Dekat.
No comments:
Post a Comment