Nikah siri dan hukumnya dalam islam
Menurut saya
nikah siri ialah pernikahan tanpa wali dan menurut dari arti siri sendiri ialah
rahasia. Jadi nikah siri itu ialah pernikahan yang diadakan secara rahasia dan
tanpa wali yang sah. Namun ada juga pendapat orang lain tentang nikah siri
yaitu pernikahan yang sah secara agama namun tidak
dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara.
Menurut
agama islam sendiri pernikahan yang diadakan tanpa adanya awali maka pernikahan
tersebut tidak sah. Sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah
tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan
dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda
لا نكاح إلا بولي
Tidak sah
suatu pernikahan tanpa seorang wali. (H.R imam yang lima kecuali An-Nasa’i)
Berdasarkan hadits di
atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil.
Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan
sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi
bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu,
kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan
mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy
(hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain
sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Mengapa manusia harus beribadah?
Untuk sia-sia kah Allah
menciptakan kita? Menciptakan langit, bumi, matahari dan bulan? Hanya untuk
main-main saja kah Allah mempergilirkan siang dan malam? Menurunkan hujan?
Menumbuhkan pepohonan dan mengalirkan sungai-sungai? Tanpa tujuan kah Allah
mengaruniakan akal pikiran kepada kita?
Satu kata untuk
menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di atas yaitu Al-ibaadah. Ya, semua
itu Allah lakukan agar kita beribadah kepada-Nya. Dengan tegas Allah
menyatakan,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ
إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan
agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyaat [51]: 56)
Allah pun menyindir kita dengan pertanyaan,
أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا
خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami
menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan
dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al Mukminun [23]: 115)
Kalau dianalogikan, ibadah adalah sebuah ungkapan terima
kasih kita kepada Allah. Nah, masalahnya bagaimana kita akan berterima kasih
kepada Allah kalau kita tidak sadar apa saja yang telah Allah lakukan untuk
kita? Untuk itu, saya akan beberkan kenapa kita harus bersyukur (beribadah)
kepada Allah, ini alasannya:
-
Allah Pencipta dan pemelihara alam semesta, termasuk kita.
-
Allah Menciptakan Kita dengan bentuk Terbaik
-
Allah Memberi kita Akal
-
Allah memberi kita rizki
Bagaimana hukumnya seorang ummat islam yang berbut zhalim terhadap
tetangganya?
Definisi tetangga adalah orang (rumah) yang
berdekatan atau sebelah menyebelah, juga sering disebut jiran. Definisi lain
tentang tetangga ialah 2 orang atau lebih yang tempat tinggalnya (rumahnya)
berdekatan.
Kita sebagai orang muslim diharamkan menyakiti
tetangga berdasarkan sabda nabi yang artinya : “Barangsiapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir maka hendaklah dia tidak menyakiti tetangganya”.
Banyak
sabda-sabda nabi yang menjelaskan tentang pentingnya membina kerukunan
bertetangga, agar kita tetap disayang oleh Allah dan kita tetap senantiasa
mendapat berkat dari-Nya. seperti sabda nabi dibawah ini yang artinya “Tidak
akan masuk Jannah orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.”
(HR. Muslim no. 73)
Dari sabda di
atas dapat kita simpulkan bahwa menyakiti tetangga saja diharamkan, terlebih
lagi jika kita men-zhalimi tetangg kita. Menurut para ulama, menzhalimi
tetangga termasuk dalam dosa besar. Kita tidak diperbolehkan untuk menyakiti
atau men-zhalimi tetangga karena kelak kita pasti membutuhkan pertolongannya.
Kita harus bisa membuat tetangga kita merasa nyaman, damai dan tentram
disamping kita. Jika tetangga kita membutuhkan suatu pertolongan maka kita
harus membantunya. Ini adalah salah satu nasihat dari Rasulullah SAW. Dan
nasihat-nasihat lainnya adalah:
Camkanlah nasihat beliau menyangkut hak-hak tetangga:
- Kalau minta bantuan padamu, maka bantulah.
- Kalau minta pinjaman padamu; pinjamkanlah.
- Kalau butuh penghasilan; sokonglah.
- Kalau bersedih, hiburlah.
- Kalau lapar, berilah makanan.
- Kalau jatuh sakit, rawatlah.
- Kalau memperoleh kebahagian, sambutlah
dengan ucapan selamat dengan wajah yang ceria.
- Kalau kena musibah, ucapkan rasa dukacita
dan empati.
- Kalau meninggal dunia, sempurnakanlah,
doakanlah dan antarkan jenazahnya.
- Kalau membangun, janganlah bangunanmu
lebih tinggi dari bangunannya, supaya tidak mengganggu masuknya udara dan
cahaya mentari ke rumahnya; kecuali dengan seizinnya.
- Kalau memasak, sedikitpun jangan kau
sakiti mereka dengan aroma masakanmu yang mengundang selera, kecuali kalau
kau beri mereka walau pun hanya sesendok kecil.
- Kalau engkau membeli buah-buahan, berilah
hadiah tetanggamu itu. Kalau tidak, masukkan tanpa diketahui mereka ke
dalam rumahmu. Dan janganlah ada di antara anak-anakmu yang membawa
makanan ke luar, agar tidak menyakiti perasaan anak tetanggamu!”
Maka dari itu sayangilah tetangga-tetangga mu,
jangan sampai kamu memutuskan tali persaudaraan. saling menahan diri –tenggang rasa-, untuk tidak berselisih dengan para
tetangga karena sikap santun seperti itu dinilai sangat besar pahalanya di sisi
Allah.
Pernikahan ideal
Yang
dimaksud dengan ideal adalah sangat sesuai dengan yang dicita-citakan atau diangan-angankan atau
dikehendaki. Berikut ini pembahasan tentang pernikahan yang ideal. Hal-hal yang
perlu dilakukan ialah:
1.
Minta pertimbangan
Bagi seorang laki-laki sebelum ia
memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya,
hendaklah ia minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik
agamanya. Begitu juga dengan wanita.
2.
Shalat istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan
tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah
sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah SWT.
3.
Khithbah (peminangan)
Setelah mendapatkan kemantapan, maka
hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/
wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu agar
direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah:
-
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syar’i yang
menyebabkan laki-laki dilarang memperistrinya saat itu. Contohnya masa ‘iddah,
masih mahram dll.
-
Belum dipinang orang lain secara sah. Sebab islam
mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
Dari
Uqbah bin Amir r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: orang mukmin adalah saudara
orang mukmin yang lain. Maka, tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang
yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak pula halal meminang wanita yang sudah
dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya. “(H.R Jama’ah)
-
Melihat wanita yang dipinang
Adapun ketentuan yang diletakkan
islam dalam masalah melihat pinangan antara lain:
a. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki
peminang tanpa disertai mahram
b. Wanita yang dipinang tidak boleh
berjabat tangan dengan laki-laki yang meminangnya
-
Aqad nikah
Ada beberapa syarat dalam akad nikah
yang harus dipenuhi:
a. Adanya suka sama suka dari kedua
calon mempelai
b. Adanya ijab qabul.
Ijab
itu mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi
ijab qabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya kemudian
lawan bicaranya menyatakan menerima.
c. Adanya mahar
Islam
memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya
menyerahkanmahar (mas kawin).
d. Adanya wali
Tidak
sah suatu pernikahan tanpa wali.
e. Adanya saksi-saksi
Rasul
bersabda : tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali dan dua orang saksi
(H.R Al-Baihaqi)
-
Walimah
Walimatul urus jukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasul :
adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing “ (H.R Abu Daud)
Menurut
pendapat saya hal-hal diatas lah yang disebut dengan pernikahan ideal dalam
islam.
Definisi shalat khusyuk dan tips-tipsnya
Yang dimaksud dengan shalat khusyuk ialah: melakukan solat dengan penuh perhatian kepada Allah yang dilakukan dengan
anggota badan dan hati serta menjaga syarat,rukun dan adab-adab solat dengan
sempurna.
Hudzaifah pernah berkata: Apa yang pertama
hilang dari agama kalian adalah khusyu', dan apa yang paling akhir hilang dari
agama kalian adalah sholat, banyak orang sholat tapi tidak ada kebaikan pada
mereka, kalian nanti akan masuk masjid dan tidak ada lafi orang khusyu'"
(al-Madarij 1/521).
Allah berfirman :
حَـٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٲتِ
وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَـٰنِتِينَ.
Peliharalah segala shalat [mu], dan
[peliharalah] shalat wusthaa berdirilah karena Allah [dalam shalatmu] dengan
khusyu’. (al-Baqarah: 238)
Dan adapun tips-tips untuk mencapai
shalat khsuyuk adalah sebagai berikut :
1.
Persiapkan diri untuk sholat
2.
Thoma'ninah: yaitu berhenti sejenak pada setiap
rukun-rukun sholat.
3.
Ingat kematian saat sholat.
4.
Tadabbur (menghayati) ayat-ayat Quran yang
dibaca saat sholat, begitu juga dzikir-dzikir dan bacaan sholat lainnya serta
menyerapkannya dalam diri mushalli.
5.
Membaca ayat satu-satu.
6.
Memperindah bacaan Quran dan tartil
7.
Beranggapan bahwa saat sholat ia sedang
menghadap kepada Allah.
8.
Memperhatikan pembatas depan sholat.
9.
Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di
atas dada.
10.
Mengarahkan pandangan mata pada tempat sujud.
11.
Berdoa dalam sholat, khususnya saat sujud.
12.
Dzikir setelah sholat.
Semoga bermanfaat!!!
No comments:
Post a Comment